KTKLN
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
Selasa, 31 Juli 2007
1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pada Pasal 26 ayat (2), huruf f “TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN” dan Pasal 62 ayat (1) “Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah”; 2) Instruksi Presiden RI Nomor 06 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri, dibuat dalam bentuk smartcard contactless yang memuat data identitas TKI, foto, sidik jari (dua jari, kiri-kanan), PPTKIS, mitra kerja, pengguna TKI, paspor, asuransi, uji kesehatan, sertifikat pelatihan, sertifikat uji kompetensi, perjanjian kerja, jenis pekerjaan, negara penempatan, masa berlaku, tempat penerbitan, tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi ...
 
   Berita Sebelumnya
hari kamis, 11 pebruari 2010 web bnp2tki.go.id mengalami gangguan, saat ini bagian teknisi sedang mencoba merecovery data, dan sementara tanggal 16-21 pebruari 2009 berita bulan 9 oktober-31 desember 2009 juga beberapa foto sedang dalam perbaikan, terimakasih
©2008 BNP2TKI - foto: affandi, heri, joko, webdesign ayahyaweb